PRODUK SIMPANAN

Tabungan umum syariah yang setoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan anggota.

Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 30% Anggota : 70% BMT

Manfaat dan Keuntungan:

  1. Aman dan transparan
  2. Bebas riba, transaksi mudah dan sesuai syariah
  3. Bagi hasil menguntungkan dan halal
  4. Tanpa biaya administrasi bulanan
  5. Ikut membantu sesama ummat ( ta'awun )

 Ketentuan

  1. Setoran awal minimal Rp 10.000.
  2. Setoran berikutnya minimal Rp 1.000.
  3. Administrasi pembukaan tabungan Rp 5.000

Persyaratan:

  1. Poto kopi Kartu identitas ( KTP/SIM).

 

TABUNGAN HAJI

Tabungan umum berjangka untuk membantu keinginan anggota melaksanaan ibadah haji.

 Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 50% Anggota : 50% BMT

Manfaat dan Keuntungan :

  1. Kemudahan melakukan setoran tabungan setiap saat.
  2. Mudah memantau perkembangan dana dengan mendapatkan laporan mutasi transaksi berupa buku tabungan.
  3. Mendapatkan tambahan bagi hasil yang kompetitif
  4. Ikut membantu sesama ummat ( ta'awun )
  5. Aman, terhindar dari riba dan haram
  6. Dapat mengajukan dana talangan bagi calon jama'ah haji yang ingin memperoleh porsi keberangkatan haji pada tahun yang direncanakan.

 

Ketentuan :

  1. Pembukaan rekening di kantor KSU BISHMA sesuai domisili/tempat tinggal calon jamaah haji.
  2. Setoran awal minimal  Rp 500.000 dan selanjutnya minimal Rp 100.000.
  3. Penarikan hanya untuk kebutuhan keberangkatan haji atau karena ada udzur syar'i.

Ketentuan Pendaftaran Porsi Keberangkatan Haji;

  1. Saldo Tabungan Al Haromain minimal Rp 25.000.000.
  2. Menyerahkan 2 lembar poto kopi KTP suami istri, surat nikah, dan Kartu keluarga

Persyaratan:

  1. Menyerahkan poto kopi KTP yang masih berlaku

 

TABUNGAN UMRAH

Tabungan umum berjangka untuk membantu keinginan anggota melaksanaan ibadah umrah. 

Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 40% Anggota : 60% BMT

Manfaat dan Keuntungan :

  1. Kemudahan melakukan setoran tabungan setiap saat.
  2. Mendapatkan tambahan bagi hasil yang kompetitif
  3. Ikut membantu sesama ummat ( ta'awun )
  4. Aman, terhindar dari riba dan haram
  5. Dapat mengajukan dana talangan umrah maksimal 30% dari kekurangan biaya umrah dengan ketentuan pembiayaan yang berlaku

Ketentuan :

  1. Setoran awal minimal Rp 1.000.000.
  2. Setoran berikutnya sesuai perencanaan keberangkatan.
  3. Ketentuan pemberangkatan adalah sesuai jadwal dari travel umrah.
  4. Perencanaan keberangkatan minimal 3 bulan dan maksimal 36 bulan
  5. Setoran dapat dilakukan setiap pekan, bulan, atau musiman
  6. Dana dapat dicairkan hanya untuk keperluan keberangkatan ibadah umrah kecuali udzur syar'i.
  7. Administrasi pembukaan tabungan Rp 150.000.

 

TABUNGAN HARI RAYA IDUL FITRI

Tabungan umum berjangka untuk membantu anggota memenuhi kebutuhan hari raya idul fitri.

Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 40% Anggota : 60% BMT

Keuntungan :

  1. Transaksi mudah dan transparan sehingga memudahkan melihat perkembangan setiap saat,
  2. Aman, terhindar dari riba dan haram
  3. Ikut membantu sesama ummat (ta'awun)
  4. Mendapatkan bagi hasil bulanan yang halal dan menguntungkan atau dapat dirupakan barang untuk kebutuhan hari raya sesuai kebijakan KSU BISHMA
  5. Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan. 

Ketentuan :

  1. Setoran awal minimal Rp 10.000.
  2. Setoran berikutnya minimal Rp 1.000
  3. Biaya administrasi Rp 5.000.
  4. Penarikan tabungan dapat dilakukan paling awal 15 hari sebelum hari Raya Idul Fitri

Persyaratan:

  1. Menyerahkan poto kopi identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku

 

TABUNGAN PENDIDIKAN

Tabungan umum berjangka yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan guna menghimpun dana tabungan siswa.

 Akad :Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 40% Anggota : 60% BMT

 Keuntungan :

  1. Aman dan transparan sehingga dengan mudah memantau perkembangan dana setiap bulan
  2. Transaksi mudah dan bebas dari riba
  3. Pengurus lembaga tidak disibukkan dengan urusan keuangan terutama pada saat pembagian tabungan  siswa di akhir tahun pendidikan.
  4. Mendapatkan bagi hasil bulanan yang halal dan menguntungkan.
  5. Mendapatkan dana BEA SISWA untuk siswa tidak mampu sebesar Rp 150.000  sesuai kebijakan KSU BISHMA
  6. GRATIS biaya administrasi.

 Ketentuan :

  1. Setoran awal Rp 100.000 dan setoran berikutnya minimal Rp 50.000.
  2. Penarikan tabungan hanya boleh dilakukan di akhir tahun pelajaran
  3. Pengajuan BEA SISWA apabila dana simpanan mencapai saldo rata-rata Rp 5.000.000 dengan masa simpanan minimal 5 bulan
  4. Pengambilan BEA SISWA di akhir tahun pelajaran ketika tabungan akan diambil.

Persyaratan :

  1. Foto Kopi KTP/SIM
  2. Formulir pembukaan rekening ditandatangani oleh Pengurus lembaga cq ketua dan bendahara serta dibubuhi setempel
  3. Rekening tabungan atas nama Ketua/Bendahara QQ nama lembaga

 

TABUNGAN KURBAN

Tabungan umum berjangka untuk membantu dan memudahkan anggota dalam merencanakan ibadah kurban dan aqiqah.

 Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 40% Anggota : 60% BMT

Keuntungan:

  1. Mempermudah perencanaan keuangan untuk pembelian hewan kurban dan aqiqah 
  2. Mendapatkan Bagi hasil yang halal dan kompetitif.
  3. Membantu sesama ummat (ta'awun)

Ketentuan:

 

  1. Setoran awal minimal Rp 50.000
  2. Setoran berikutnya minimal Rp 25.000
  3. Saldo setelah pelaksanaan Aqiqah dan ibadah Kurban  minimal Rp 50.000. 
  4. Hanya dapat diambil pada saat akan melakukan ibadah kurban atau aqiqah

 Persyaratan:

  1. Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
  2. Menunjukkan asli bukti identitas diri wali (KTP/SIM) dan menyerahkan foto copy bukti identitas dimaksud.

Spesifikasi biaya :

  1. Biaya administrasi dan tabarru' asuransi Rp. 15,000 (untuk kurban kambing) dan Rp 100.000,-  (untuk kurban sapi)
  2. Biaya penutupan rekening Rp. 10,000,-

 

 TABUNGAN TARBIYAH

 Tabungan umum berjangka untuk keperluan pendidikan anak dengan jumlah setoran bulanan tetap (installment) dan dilengkapi dengan asuransi.

 Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 25% Anggota : 75% BMT

Manfaat :

  1. Kemudahan perencanaan keuangan masa depan untuk biaya pendidikan putra/putri
  2. Mendapatkan perlindungan asuransi secara otomatis tanpa melalui pemeriksaan kesehatan
  3. Mendapatkan souvenir KSU BISHMA @sesuai persyaratan yang berlaku

 Ketentuan :

  1. Periode Simpanan 1 tahun s/d 10 tahun
  2. Usia anggota penabung minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun saat jatuh tempo
  3. Setoran bulanan minimal Rp.50.000.- s/d Rp 2 juta dengan kelipatan 50,000,
  4. Jumlah setoran bulanan dan periode simpanan tidak bisa dirubah namun dapat dilakukan setoran tambahan diluar setoran bulanan.
  5. Cover asuransi secara Gratis dengan syarat memenuhi setoran awal simpanan sesuai ketentuan KSU BISHMA
  6. Memiliki Tabungan umum syariah sebagai rekening asal ( source account ) bila setoran bulanan tidak masuk selama tiga bulan berturut turut,maka cover asuransi dihentikan,dan dana simpanan tazkia akan dipindah bukukan kesimpanan umum syariahsecara otomatis

Syarat :

  1. Foto copy kartu Identitas (KTP/SIM)

Contoh :

Pilih paket setoran perbulan Rp 1 juta, Periode kontrak 60 bulan pada bulan ke 30 ternyata Nasabah meninggal dunia,maka dia akan mendapatkan asuransi pendidikan Rp100 juta dan pihak asuransi juga akan melanjutkan setoran simpanan bulanannya Rp1juta perbulannya yang sisa 30 bulan.

 

TABUNGAN BERJANGKA

 Tabungan Berjangka yang setoran dan penarikannya berdasarkan jangka waktu tertentu.

 Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah sebagai berikut 

  1. Jangka waktu 1 Bulan Nisbah 50% Anggota : 50% BMT
  2. Jangka waktu 3 Bulan Nisbah 52% Anggota : 48% BMT
  3. Jangka waktu 6 Bulan Nisbah 55% Anggota : 45% BMT
  4. Jangka waktu 9 Bulan Nisbah 57% Anggota : 43% BMT
  5. Jangka waktu 12 Bulan Nisbah 60% Anggota : 40% BMT
  6. Jangka waktu 24 Bulan Nisbah 70% Anggota : 30% BMT

 Keuntungan :

  1. Mendapatkan Bagi Hasil yang lebih besar dan kompetitif
  2. Bisa dijadikan jaminan pembiayaan
  3. Nisbah (proporsi) bagi hasil lebih besar daripada tabungan umum syariah

 Ketentuan:

  1. Setoran minimal ..........
  2. Jangka waktu yang fleksibel : 1, 3, 6, 9, 12 dan 24 bulan

 Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan pembukaan Tabungan berjangka ( Deposito )
  2. Foto kopi identitas diri ( KTP/SIM)

 

Tabungan MDA Berjangka Plus

Tabungan berjangka khusus dengan manfaat asuransi santunan kesehatan secara gratis.

 Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 50% Anggota : 50% BISHMA

Manfaat dan keuntungan :

  1. Mendapatkan santunan asuransi kesehatan sebagai berikut :
  • Rawat inap rumah sakit Rp.200.000. Perhari ( maksimal 180 hari setahun )
  • Rawat ICU Rp.400.000.-perhari ( maksimal 10 hari setahun )
  • Santunan biaya operasi Rp 2 juta (dalam setahun )
  1. Mendapatkan santunan asuransi meninggal dunia sebagai berikut :
  • Santunan meninggal biasa Rp 5 juta
  • Santunan meninggal kecelakaan Rp 10 juta

 Ketentuan:

  1. Jangka waktu deposito 36 bulan
  2. Nominal deposito mulai dari Rp 25 juta dan berlaku kelipatannya (santunan kesehatan dan kematian juga berlaku kelipatan)
  3. Tidak boleh ditarik sebelum berakhirnya masa kontrak deposito kecuali ada udzur syar'i

 Persyaratan :

  1. Harus menjadi anggota koperasi BMT UGT
  2. Membuka rekening tabungan umum syariah
  3. Mengisi formulir deposito berasuransi
  4. Menyerahkan foto copy KTP

 DEFINISI AKAD

Mudharabah Musytarakah adalah bentuk akad Mudharabah di mana

pengelola (mudharib/BMT) menyertakan modalnya dalam kerjasama

investasi tersebut.

 Ketentuan Akad

  1. Akad ini merupakan perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.
  2. BMT sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama Anggota.
  3. BMT sebagai pihak yang menyertakan dananya (musytarik) memperoleh bagian keuntungan berdasarkan porsi modal yang disertakan.
  4. Bagian keuntungan sesudah diambil oleh BMT sebagai musytarik dibagi antara BMT sebagai mudharib dengan anggota dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
  5. Apabila terjadi kerugian maka BMT sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal yang disertakan.
  6. BMT boleh Tabarru’ menanggung kerugian anggota sesuai porsi modal anggota

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.